PEMBAHASAN
PEREMPUAN WAKIL TALAK
A.
Pendapat
Fuqoha’ Tentang Talak Yang Diwakilkan Kepada Perempuan.
Talak
itu sendiri sebenarnya merupakan sesuatu yang diperbolehkan untuk diwakilkan
karena telah memenuhi dua unsur syarat sebagai muwakal fiqih. Pertama talak
dimiliki oleh pihak yang memberikan kuasa yaitu suami yang berhak menjatuhkan
talak kepada istrinya. Kedua talak ini memungkinkan untuk dikuasakan kepada
orang lain sebagai wakil dari yang memberi kuasa, ini disebabkan talak bukan
ibadah yang harus dilakukan orang secara pribadi.
Wakalah
dalam talak ini dianggap sah sebagaimana disahkan juga wakalah lain dalam
muamalah seperti jual-beli, hibah, nikah, dsb.An-Nawawi mengatakan tentang
sahnya tawkil kepada seorang perempuan untuk menjatuhkan talak kepada seorang
istri. Hal ini disamakan dengan sahnya menyerahkan talak kepadaseorang perempuan
untuk menjatuhkan talak kepada dirinya sendiri.
Talak
yang diwakilkan kepada istri sesungguhnya tidak termasuk mewakilkan kecuali
suami mengatakan kepada wakil tersebut dengan jelas.Karena talak kepada istri
itu wakil harus mengetahui dengan tawkil yang khusus dengan berkata: “aku
wakilkan kepadamu untuk menjatuhkan talakkepada istriku fulanah” atau
memberikan isyarat kepadanya seperti berkata:“aku wakilkan kepadamu untuk
menjatuhkan talak kepada istriku ini”
Madzhab
Malikiyah mengatakan :
suami
yang memberikan kuasa kepada seseorang untuk menjatuhkan talak kepada istrinya
itu diperbolehkan, baik wakil itu adalah istrinya sendiri ataupun orang lain.
Dalam
hal ini madzhab malikiyah memberikan pendapatnya karenamemandang bahwa wakalah
dalam hal talak ini diperbolehkan, baik yang menjadi wakil adalah istrinya
sendiri atau orang lain.
Madzhab
Hanafiyah yang mengartikan tawkil dalam talak adalah
pemberian
kuasa dari seorang suami kepada orang lain untuk bertindak atas nama dia dalam
menjatuhkan tala kepada istrinya. Pelimpahan kuasa itu bisa diberikan kepada istrinya
sendiri atau orang lain.
Madzhab
Hanabilah mengatakan bahwa :
siapa
yang dianggap sah talaknya, maka sah pulamewakilkannya kepada orang lain.
Adapun jika suami itumemilih perempuan untuk diberi kuasa untuk bertindak
sebagaiwakil dalam menjatuhkan talak, pemberian kuasa dianggap sah.
Madzhab
Syafi’iyah memberikan keterangan bahwa :
syarat
wakil yang diberi kuasa. Sebagaimana disyaratkan untuk orang yang memberikan
kuasa yaitu dengan melihat sisi dimana ia berhak melakukan untuk dirinya
sendiri sesuatu yang ingin ia wakilkan kepada orang lain. Syarat itu juga
berlaku pada wakil yang diberikan kuasa yaitu dia termasuk orang yangberhak
melakukan untuk dirinya sendiri sesuatu yang ingin diwakilkankepadanya dari
orang lain.
Pendapat Ibnu
Qudamah Tentang Diperbolehkannya Seorang wanita menjadi wakil talak
Perempuan
Menjadi Wakil
Hak
untuk menjatuhkan talak melekat pada orang yang menikahinya.Apabila hak
menikahi orang perempuan untuk dijadikan sebagai isteri, makayang berhak
menjatuhkan talak adalah orang laki-laki yang menikahinya.
Dalam surat
Al-Ahzab ayat 49 dijelaskan:
Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang
beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka
sekalisekali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.Maka
berilah mereka mut‟ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara sebaik -baiknya.”(Q.S.
Al-ahzab: 49)
Talak itu
sendiri sebenarnya merupakan sesuatu yang diperbolehkan untuk diwakilkan karena
telah memenuhi dua unsur syarat sebagai muwakal fih.
Pertama talak dimiliki
oleh pihak yang memberikan kuasa yaitu suami
yang berhak menjatuhkan talak kepada istrinya.Kedua talak ini memungkinkan
untuk dikuasakan kepada orang lain sebagai wakil dari yang memberi kuasa, ini
disebabkan talak bukan ibadah yang harus dilakukan orang secara pribadi1.
Wakalah dalam talak ini dianggap sah sebagaimana disahkan juga wakalah lain
dalam muamalah seperti jual-beli, hibah, nikah,dsb.
Menyikapi
terkait keterwakilan seorang perempuan dalam hal talak,
Ibnu Qudamah
dalam kitab al-Mughni berpendapat bahwa :
“Ketika seorang laki-laki mewakilkan talaknya
kepada seorang perempuan maka sah perwakilnya, karena sesungguhnya
seorangperempuan itu sah menjadi wakil dalam memerdekakan budak, makasah pula
seorang perempuan menjadi wakil dalam hal talak sepertitalaknya seorang
laki-laki.
Diperkuat
dengan pendapatnya Madzhab Hanabilah yang dikutip olehWahbah Zuhaili dalam
kitabnya al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu menjelaskan sebagai berikut:
Bahwa
siapa yang dianggap sah talaknya, maka sah pulamewakilkannya kepada orang lain.
Adapun jika suami itu memilihperempuan untuk diberi kuasa untuk bertindak
sebagai wakil dalammenjatuhkan talak, pemberian kuasa dianggap sah.
Landasan Hukum
Ibnu Qudamah Tentang Diperbolehkannya Seorang Perempuan Menjadi Wakil Talak.
Ibnu
Qudamah berpendapat bahwa ketika seseorang mewakilkan talaknya kepada seseorang
yang sah dijadikan wakil maka sah talaknya.Karena hal tersebut seperti
menghilangkan kepemilikan, maka sah wakil tersebut seperti memerdekakan budak.
Adapun landasan
hukum tentang kebolehan pemberian kuasa wakalah ini dapat dilihat dalam :
a. Al qur’an
Salah satu
dasar Ibnu Qudamah tentang dibolehkannya wakalah adalah firman Allah SWT
berkenaan dengan Ashabul Kahfi (penduduk gua) yang disuruh oleh kawan-kawannya
untuk membeli makanan dan utusan tersebut wakil dari mereka.
Dasar hukum al
wakalah adalah firman Allah SWT
Maka
suruhlah salah seorang diantara kamu pergi ke kotadengan membawa uang perakmu
ini. (Q.S. al kahfi : 19).
b. Hadits
Selain al
Qur’an, dalam kaitan ini Ibnu Qudamah pun jugamenggunakan hadist ini sebagai
landasan keabsahan wakalah.
Rasulullah SAW
bersabda:
Artinya : Dari
Jabir r.a berkata : Aku keluar pergi ke khaibar, laluaku datang kepada
rasulullah SAW. Maka beliau bersabda,“bila engkau datang pada wakilku di
khaibar, maka ambillah darinya 15 wasaq” (H.R. Abu Dawud)
Para ulama pun
bersepakat dengan ijma’ atas dibolehannya wakalah. Mereka bahkan cenderung ada
yang mensunahkannya dengan alasan bahwa hal tersebut jenis ta‟awun/tolong
menolong atas dasar kebaikan dan taqwa.
Sebagaimana Allah berfirman:
“Dan tolong menolonglah kamu dalam
(mengerjakan)kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam (menghubungkan)
furu‟ kepada ashal dalam hukum karena ada hal yang sama (yang menyatukan)
antara keduanya.Ulama ushul fiqh memberikan definisi yang berbeda-bedabergantung
pada pandangan mereka terhadap kedudukan qiyas dalamistinbath hukum. Dalam hal
ini mereka terbagi dalam dua golonganberikut ini.
Golongan
pertama, menyatakan bahwa qiyas merupakan ciptaan manusia, yakni pandangan
mujtahid. Sebaliknya, menurut golongan kedua, qiyas merupakan ciptaan syari‟,
yakni merupakandalil hukum yang berdiri sendiri atau merupakan hujjat ilahiyah
yangdibuat syari‟ sebagai alat untuk mengetahui suatu hukum.
Jadi,
qiyas menurut istilah ahli ilmu ushul fiqh adalah mempersamakan suatu kasus
yang tidak ada nash hukumnya dengansuatu kasus yang ada nash hukumnya, dalam
hukum yang ada nashnya, karena persamaan kedua itu dalam illat hukumnyaImam
Ibnu Qudamah berpendapat seperti diatas karena beliaumengqiyaskan wakil talak
dengan memerdekakan budak, dikarenakanada kesamaan kausa ( illat ) yakni
kedua-duanya sama-samamenghilangkan kepemilikan
Dalam qiyas
terdapat empat rukun yang harus dipenuhi oleh fuqoha‟ untuk berijtihad supaya
terdapat sebuah kepastian hukum, yaitu : al-Ashlu,al-Far‟u, hukum Ashl dan
al-Illat.
Pertama,
al-Ashlu ini adalah sesuatu yang ada nash hukumnya. IbnuQudamah berpendapat
tentang wakil talak perempuan ini memang disamakan dengan wakil perempuan dalam
hal memerdekakan budak. Akantetapi beliau dalam nash hukumnya tidak secara
sepesifik menggunakan nash wakil perempuan dalam hal memerdekakan budak.Beliau lebih
menggunakan konsep wakalah secara umum tanpa melihat setatus wakilnya laki-laki
ataupun perempuan.
Kedua,
al-Far‟u adalah sesuatu yang tidak ada nash hukumnya.Seperti dalam penjelasan
diatas bahwa wakil talak perempuan ini tidakterdapat nash hukumnya baik al-qur’an
ataupun hadis, maka wakil talak perempuan ini disamakan dengan wakil perempuan
dalam hal memerdekakan budak.
Ketiga,
hukum Ashl adalah hukum syara’ yang ada nashnya pada al-Ashl (pokoknya). Pada
dasarnya siapa saja boleh melakukan wakalah tanpamelihat setatusnya baik dari
pemberi kuasa atau penerima kuasa. Dalamwakalah siapa yang dianggap sah
dijadikan wakil, maka sah juga sesuatuyang dikuasakan kepadanya.Ketika seorang
perempuan boleh dijadikanwakil dalam hal memerdekakan budak, maka dia juga
boleh dijadikansebagai wakil talak
Keempat,
Illat adalah suatu sifat yang dijadikan dasar untuk membentuk hukum pokok dan
berdasarkan adanya keberadaan sifat itu pada cabang (far‟), maka ia disamakan
dengan pokoknya dari segi hukunya. Illat yang terdapat dalam permasalahan ini
adalah sama-sama menghilangkan kepemilikan.sah perwakilannya. Karena
sesungguhnya seorang perempuan itu sah menjadi wakil dalam memerdekakan budak,
makasah pula seorang perempuan itu menjadi wakil dalam hal talak
sepertitalaknya seorang laki-laki
vr-channel - vr-channel - Vr-channel - Vr-channel - vr-channel - Vr-channel - vr-channel - Vr-channel - Vr-channel.cc
BalasHapusvr-channel.cc.vr-channel.cc.vr-channel.org.vr-channel.org.vr-channel.org.vr-channel.org.vr-channel.org.vr-channel.org.vr-channel.org.vr-channel.org.vr.channel.org.vr-channel.org.vr.channel.org. youtube to mp3 cc