PEMBAHASAN
1.
PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI DASAR NEGARA
Ideologi
berasal dari kata ‘idea’ = gagasan, konsep, pengertian dasar,
cita-cita.‘logos’= ilmu. Secara harfiah, Ideologi adalah ilmu
mengenai pengertian dasar, ide.(the
science of ideas), atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Ideologi menurut Kamus Umum Bhs Indonesia adalah keyakinan yang dicita-citakan sebagai dasar pemerintahan negara.
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI
untuk melengkapai alat-alat Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada
tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana di dalam bagian
Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea di dalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan
Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI
yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia.
Pancasila
menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI
pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut :
1. Peri
Kebangsaan
2. Peri
Kemanusiaan
3. Peri
Ketuhanan
4. Peri
Kerakyatan
5. Kesejahteraan
Rakyat
Pancasila
menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tanggal 1 Juni
1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut :
1. Nasionalisme
atau Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme
atau Perikemanusiaan
3. Mufakat
atau Demokrasi
4. Kesejahteraan
Sosial
5. Ketuhanan
yang Berkebudayaan
Kelima
prinsip dasar negara tersebut kemudian diperas oleh Soekarno menjadi Trisila (tiga
dasar), yaitu :
1. Sosionalisme
(kebangsaan)
2. Sosiodemokrasi
(mufakat)
3. Ketuhanan
YME
Pancasila
menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945
rumusannya sebagai berikut:
1. Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Kesimpulan
dari bermacam-macam pengertian Pancasila tersebut yang sah dan benar secara
Konstitusional adalah Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, hal
ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12
tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan
Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagaimana yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945.
Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum yang tertulis maupun tidak
tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan undang-undang dasar mengandung
isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk
penyelenggara partai dan golongan fungsional). Memegang teguh cita-cita moral rakyat
yang luhur.
Hal ini dapat dipahami bahwa masyarakat adalah
hal penting bagi pelaksanaan dan penyelenggara negara, karena
masyarakat dan negara indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan
perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan
diarahkan asas kerohanian negara. Dasar formal kedudukan pancasila dasar Negara
Republik Indonesia tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi
sebagai berikut:” maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial seluruh rakyat indonesia”.
Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Sebagai dasar negara RI
2. Merupakan jiwa dan kepribadian bangsa
3. Pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa
4. Dasar pergaulan antar warga negara
2.
Perbandingan
dengan ideologi besar di dunia
a.
Kapitalisme
Latar belakang : Sebagai
respons terhadap kekuasaan negara yang absolut dan otoriter yang membatasi
kebebasan dan hak-hak warga negaranya.
Landasan : kebebasan
ekonomi yang bersifat perseorangan pada instansi terakhir akan mampu mengangkat
kemajuan perekonomian seluruh masyarakat
Positif : Tidak ada pengekangan, tidak ada perbedaan antara
pemimpin dan bawahan karena tidak adanya sistem pemerintahan yang mengatur.
Negatif: menimbulkan
kesenjangan dalam distribusi, membuat masyarakat kehilangan semangat untuk
bersaing, hilangnya rasa kebersamaan dalam bergotong royong
Sistem pemerinahan : Demokrasi
b.
Sosialisme
Latar belakang
: Menentang adanya kepemilikan pribadi yang timbul akibat kapitalisme yang eksploitatif
dan menyokong pemakaian milik pribadi tersebut untuk kesejahteraan umum.
Landasan pemikiran : Masyarakat
dan pemerintahan adalah suatu pola kehidupan bersama, karena manusia tidak
dapat hidup sendiri dan kehidupan manusia akan lebih baik jika ada kerja sama
melalui fungsi yang dilaksanakn oleh negara.
Positif : Negara berkembang karena adanya kerja sama dan saling mendukung
antara satu dengan yang lain.
Negatif : Akan adanya kesalahpahaman karena ada sekelompok golongan yang
menganggap mereka adalah olongan yang kaya,kerakusan dan ketamakan.
Sistem pemerinahan : Demokrasi,
otoriter
c.
Komunisme
Latar belakang
: Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich
Engels, sebuah manuskrip politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari
1848.
Landasan
: perbaikan untuk masa depan, dan rencana tindakan jangka pendek yang
memungkinkan tercapainya tujuan yang berbeda-beda.
Positif : Tidak ada perbedaan antar golongan,ras,dsb.
Negatif : Kekerasan sebagai dasar pemikiran,kemauman
masyarakat tidak bisa di salurkan.
Sistem
pemerintahan :
Otoriter/totaliter/dictator.
d.
Liberalisme
Latar belakang
: Sebagai respons terhadap kekuasaan negara yang absolut dan otoriter yang
membatasi kebebasan dan hak-hak warga negaranya.
Landasan
: Manusia pada hakikatnya adalah baik dan berbudi, tanpa harus diterapkannya
aturan-aturan ketat yang bersifat mengekang.
Positif : Ekonomi pasar relatif bebas.
Negatif
: Penolakan terhadap pembatasan, terutama dari pemerintah dan agama, Kebebasan
sebesar-besarnya bagi setiap individu.
Sistem
pemerintahan : Demokrasi
e.
Fasisme
Latar belakang
: Perkembangan dari paham yang dipraktikkan di Italia pada tahun 1922-1943,
yaitu pada saat Benito Mussolini menjabat sebagai Perdana Menteri Fasis di
Italia.
Landasan
: Suatu bangsa perlu mempunyai
suatau pemerintahan yang kuat dan berwibawa sepenuhnya atas berbagai
kepentingan rakyat dan dalam hubungan dengan bangsa-bangsa lain.
Positif:
Negara mengatur semuanya sehingga
rakyat tidak perlu susah untuk apapun.
Negatif: Rakyat harus patuh penuh terhadap pemerintah sehingga
aspirasi mereka tidak di perdulikan, kemudian demokrasi dan hak asasi manusia
di abaikan.
Sistem pemerintahan:
Otoriter
f.
Anarkisme
Latar
belakang : sistem yang mulai terinstitusi di Eropa sekitar abad
ke-16 sampai abad ke-19an, yaitu pada masa perkembangan perbankan komersial
Eropa sebuah sistem yang mulai berlaku di Eropa pada
abad ke-16 hingga abad ke-19.
Landasan
: Ketiadaan aturan-aturan, adalah
sebuah format yang dapat diterapkan dalam sistem sosial dan dapat menciptakan
kebebasan individu dan kebersamaan sosial.
Positif:
Tidak ada pengekangan, tidak ada
perbedaan antara pemimpin dan bawahan karena tidak adanya sistem pemerintahan
yang mengatur.
Negatif: Metode gerakan dengan menggunakan aksi langsung
(perbuatan yang nyata) sebagai jalan yang ditempuh, yang berarti juga
melegalkan pengrusakan, kekerasan, maupun penyerangan
Sistem
pemerintahan: Sosialis tanpa pemerintahan
3.
IDEOLOGI ISLAM
SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
a.
Kebebasan Beragama
dalam Negara Pancasila
Kebebasan beragama dalam negara Pancasila telah
diperjelas dalam beberapa pasal-pasal dalam UUD 1945, yaitu Pasal 28E bahwa
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya…” serta Pasal
29 ayat (1) UUD bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan
Pasal 29 ayat (2) UUD bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.”
b.
Indonesia Merupakan Negara Agamis
Untuk menghilangkan ketegangan antara agama dan negara,
maka kita tidak cukup lagi mendefinisikan diri sebagai ”bukan negara agama” dan
”bukan negara sekuler” sebagaimana terjadi di era Orde Baru. Sebab pernyataan ”bukan negara agama”
telah mendegradasikan posisi ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Sedangkan pernyataan ”bukan negara sekuler” tidak cukup kuat sebagaimana juga
kurang eksplisit untuk memposisikan ”Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai dasar
negara.
Untuk itu, ke
depan kita perlu menyatakan bahwa Indonesia adalah negara agamis. Negara agamis
adalah negara yang menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai landasan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kesimpulan
Indonesia
adalah sebuah negara dan sebuah negara memerlukan sebuah ideologi untuk
menjalankan sistem pemerintahan yang ada pada negara tersebut, dan
masing-masing negara berhak menentukan ideologi apa yang paling tepat untuk
digunakan, Tidak ada ideologi yang dapat hidup subur tanpa pendekatan yang
sadar tujuan, terarah, dan bermakna terhadap segenap bangsa. Pancasila tidak
terkecuali harus disadari bahwa bagi bangsa Indonesia, Pancasila adalah
edukatif yang menghidup-suburkan Pancasila sebagai kekuatan moral yang
mengindonesiakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar