Rabu, 16 November 2016

pancasila sebagai ideologi negara

PEMBAHASAN
1.   PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI DASAR NEGARA
Ideologi berasal dari kata ‘idea’ = gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita.‘logos’= ilmu. Secara harfiah, Ideologi adalah ilmu mengenai pengertian dasar, ide.(the science of ideas), atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Ideologi  menurut  Kamus  Umum  Bhs Indonesia  adalah keyakinan yang dicita-citakan sebagai dasar pemerintahan negara.
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat-alat Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana di dalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea di dalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia.

            Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut :
1.   Peri Kebangsaan                                                      
2.   Peri Kemanusiaan
3.   Peri Ketuhanan
4.   Peri Kerakyatan
5.   Kesejahteraan Rakyat

Pancasila menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut :
1.   Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2.   Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3.   Mufakat atau Demokrasi
4.   Kesejahteraan Sosial
5.   Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima prinsip dasar negara tersebut kemudian diperas oleh Soekarno menjadi Trisila (tiga dasar), yaitu :
1.    Sosionalisme (kebangsaan)
2.    Sosiodemokrasi (mufakat)
3.    Ketuhanan YME

 Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
1.   Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2.   Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.   Persatuan Indonesia
4.   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan
5.   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian Pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan undang-undang dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional). Memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Hal ini dapat dipahami bahwa masyarakat adalah hal penting bagi pelaksanaan dan penyelenggara negara, karena masyarakat dan negara indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerohanian negara. Dasar formal kedudukan pancasila dasar Negara Republik Indonesia tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi sebagai berikut:” maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial seluruh rakyat indonesia”.
Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara

1.     Sebagai dasar negara RI
2.     Merupakan jiwa dan kepribadian bangsa
3.     Pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa
4.    Dasar pergaulan antar warga negara

2.   Perbandingan dengan ideologi besar di dunia
a.   Kapitalisme
Latar belakang : Sebagai respons terhadap kekuasaan negara yang absolut dan otoriter yang membatasi kebebasan dan hak-hak warga negaranya.
Landasan : kebebasan ekonomi yang bersifat perseorangan pada instansi terakhir akan mampu mengangkat kemajuan perekonomian seluruh masyarakat
Positif : Tidak ada pengekangan, tidak ada perbedaan antara pemimpin dan bawahan karena tidak adanya sistem pemerintahan yang mengatur.
Negatif: menimbulkan kesenjangan dalam distribusi, membuat masyarakat kehilangan semangat untuk bersaing, hilangnya rasa kebersamaan dalam bergotong royong
Sistem pemerinahan : Demokrasi

b.         Sosialisme
Latar belakang : Menentang adanya kepemilikan pribadi yang timbul akibat kapitalisme yang eksploitatif dan menyokong pemakaian milik pribadi tersebut untuk kesejahteraan umum.
Landasan pemikiran : Masyarakat dan pemerintahan adalah suatu pola kehidupan bersama, karena manusia tidak dapat hidup sendiri dan kehidupan manusia akan lebih baik jika ada kerja sama melalui fungsi yang dilaksanakn oleh negara.
Positif : Negara berkembang karena adanya kerja sama dan saling mendukung antara satu dengan yang lain.
Negatif : Akan adanya kesalahpahaman karena ada sekelompok golongan yang menganggap mereka adalah olongan yang kaya,kerakusan dan ketamakan.
Sistem pemerinahan : Demokrasi, otoriter

c.   Komunisme

Latar belakang : Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manuskrip politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848.
Landasan : perbaikan untuk masa depan, dan rencana tindakan jangka pendek yang memungkinkan tercapainya tujuan yang berbeda-beda.

Positif : Tidak ada perbedaan antar golongan,ras,dsb.

Negatif : Kekerasan sebagai dasar pemikiran,kemauman masyarakat tidak bisa di salurkan.
Sistem pemerintahan : Otoriter/totaliter/dictator.


d.   Liberalisme


Latar belakang : Sebagai respons terhadap kekuasaan negara yang absolut dan otoriter yang membatasi kebebasan dan hak-hak warga negaranya.

Landasan : Manusia pada hakikatnya adalah baik dan berbudi, tanpa harus diterapkannya aturan-aturan ketat yang bersifat mengekang.

Positif : Ekonomi pasar relatif bebas.

Negatif : Penolakan terhadap pembatasan, terutama dari pemerintah dan agama, Kebebasan sebesar-besarnya bagi setiap individu.

Sistem pemerintahan : Demokrasi

e.   Fasisme

Latar belakang : Perkembangan dari paham yang dipraktikkan di Italia pada tahun 1922-1943, yaitu pada saat Benito Mussolini menjabat sebagai Perdana Menteri Fasis di Italia.

Landasan :  Suatu bangsa perlu mempunyai suatau pemerintahan yang kuat dan berwibawa sepenuhnya atas berbagai kepentingan rakyat dan dalam hubungan dengan bangsa-bangsa lain.

Positif: Negara mengatur semuanya sehingga rakyat tidak perlu susah untuk apapun.

Negatif: Rakyat harus patuh penuh terhadap pemerintah sehingga aspirasi mereka tidak di perdulikan, kemudian demokrasi dan hak asasi manusia di abaikan.

Sistem pemerintahan: Otoriter

f.    Anarkisme

Latar belakang : sistem yang mulai terinstitusi di Eropa sekitar abad ke-16 sampai abad ke-19an, yaitu pada masa perkembangan perbankan komersial Eropa sebuah sistem yang mulai berlaku di Eropa pada abad ke-16 hingga abad ke-19.

Landasan : Ketiadaan aturan-aturan, adalah sebuah format yang dapat diterapkan dalam sistem sosial dan dapat menciptakan kebebasan individu dan kebersamaan sosial.
Positif: Tidak ada pengekangan, tidak ada perbedaan antara pemimpin dan bawahan karena tidak adanya sistem pemerintahan yang mengatur.

Negatif: Metode gerakan dengan menggunakan aksi langsung (perbuatan yang nyata) sebagai jalan yang ditempuh, yang berarti juga melegalkan pengrusakan, kekerasan, maupun penyerangan

Sistem pemerintahan: Sosialis tanpa pemerintahan



3.   IDEOLOGI ISLAM SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

a.   Kebebasan Beragama dalam Negara Pancasila

Kebebasan beragama dalam negara Pancasila telah diperjelas dalam beberapa pasal-pasal dalam UUD 1945, yaitu Pasal 28E bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya…” serta Pasal 29 ayat (1) UUD bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan  Pasal 29 ayat (2) UUD bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

b.   Indonesia Merupakan Negara Agamis
Untuk menghilangkan ketegangan antara agama dan negara, maka kita tidak cukup lagi mendefinisikan diri sebagai ”bukan negara agama” dan ”bukan negara sekuler” sebagaimana terjadi di era Orde Baru. Sebab pernyataan ”bukan negara agama” telah mendegradasikan posisi ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Sedangkan pernyataan ”bukan negara sekuler” tidak cukup kuat sebagaimana juga kurang eksplisit untuk memposisikan ”Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai dasar negara.

Untuk itu, ke depan kita perlu menyatakan bahwa Indonesia adalah negara agamis. Negara agamis adalah negara yang menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kesimpulan

Indonesia adalah sebuah negara dan sebuah negara memerlukan sebuah ideologi untuk menjalankan sistem pemerintahan yang ada pada negara tersebut, dan masing-masing negara berhak menentukan ideologi apa yang paling tepat untuk digunakan, Tidak ada ideologi yang dapat hidup subur tanpa pendekatan yang sadar tujuan, terarah, dan bermakna terhadap segenap bangsa. Pancasila tidak terkecuali harus disadari bahwa bagi bangsa Indonesia, Pancasila adalah edukatif yang menghidup-suburkan Pancasila sebagai kekuatan moral yang mengindonesiakan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar